Inovasi Desa tentang Pos Bantuan Hukum Desa (POSBANKUM) Desa Ngemplak

Sesuai dengan SK Kepala Desa Ngemplak Nomor 180/33/IX TAHUN 2025 tertanggal 1 September 2025 Desa Ngemplak menjadi Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa atau POSBANKUM.

POSBANKUM dibentuk dengan tujuan untuk memperluas akses keadilan secara merata dan menghadirkan layanan hukum yang dekat, mudah dijangkau, dan gratis bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok warga kurang mampu atau rentan.

Layanan Posbankum tidak hanya mendukung masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, tetapi juga berperan sebagai alat penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi.

Jadi bagi Masyarakat Desa Ngemplak yang tidak mampu yang mempunyai Berbagai masalah hukum seperti konflik keluarga, permasalahan batas tanah, masalah sosial, dan kasus pidana ringan bisa ditangani di tingkat desa.

Secara keseluruhan, Posbankum Desa  menjadi instrumen penting dalam memperkuat negara hukum yang inklusif, menghadirkan layanan hukum hingga tingkat paling bawah, serta mewujudkan visi pemerataan akses keadilan di Kabupaten Sukoharjo.