Tugas
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
- Mengadakan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM) terhadap pelaksanaan program-program pokok PKK.
Fungsi
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
- Penghayatan dan pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Sandang
- Pangan
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Ketrampilan
- Kesehatan
- Pengembangan kehidupan berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup.
- Perencanaan Sehat.